Sekber Pers Indonesia: Cari Pembunuh Wartawan Dufi!!
Buletin Nasional. Kematian wartawan senior Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi semakin menambah daftar panjang wartawan Indonesia menjadi korban kekerasan. Sejak kasus pembunuhan wartawan Bernas Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin yang hingga kini belum juga terungkap pelakunya, kini kejadian serupa kembali terjadi.
Dufi dibunuh secara keji dan sadis, jenasahnya dimasukan ke dalam drum setelah dianiaya dengan luka sayatan di bagian leher dan punggung, serta luka lebam di tubuh bagian depan dan belakang.
Kasus ini pun mengundang reaksi keras dari berbagai pihak. Tak terkecuali Sekretariat Bersama (Sekber) Pers Indonesia, wadah persatuan solidaritas sembilan organisasi pers di tanah air, secara tegas mengecam keras tindak kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap almarhum Dufi.
Sekber Pers Indonesia menyatakan berbela-sungkawa yang mendalam atas tewasnya almarhum Dufi.
“Polisi harus segera bergerak cepat, memburu dan menangkap pelaku pembunuhan keji itu. Juga, harus diungkap tuntas motif di balik kejadian tersebut, dan harus dikenakan sanksi maksimal sesuai hukum yang berlaku,” ujar Wilson Lalengke Ketua Sekber Pers Indonesia melalui press release yang ditanda-tanganinya bersama Sekretaris Hence Mandagi, Senin (19/11/2018).
Sekber Pers Indonesia menilai, kekerasan terhadap wartawan harus segera dihentikan. Perlindungan terhadap wartawan sebagai jaminan atas kemerdekaan pers yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seharusnya menjadi tanggung-jawab Dewan Pers.
“Sekber Pers Indonesia menilai Dewan Pers telah gagal menjalankan fungsinya untuk menjamin kemerdekaan pers, karena hingga kini kekerasan terhadap wartawan terus terjadi di negeri ini,” tegas Lalengke yang merupakan Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.
Sebagai tindak-lanjut atas peristiwa kekerasan dan kriminalisasi terhadap pers Indonesia, Sekber Pers Indonesia dijadwalkan akan membawa semua permasalahan pers Indonesia tersebut kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat melalui anggota DPR dari fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco.
“Kita akan meminta DPR RI untuk segera melakukan RDP, mengundang semua pihak terkait untuk membahas masalah Pers Indonesia yang sedang sakit ini. Kriminalisasi dan kekerasan terhadap wartawan harus dihentikan!,” pungkas Ketua Sekber yang juga adalah Ketum PPWI itu.
Secara terpisah, Penasehat Hukum Sekber Pers Indonesia yang juga praktisi hukum Dolfie Rompas, S.Sos, SH, MH ikut menyampaikan duka-cita atas peristiwa yang dialami wartawan Dufi.
Menurut Rompas, kematian almarhum Dufi memiliki benang merah dengan seluruh sepak terjang Dewan Pers yang selama ini tidak mampu memberikan perlindungan terhadap insan pers.
“Dewan Pers tidak menunjukkan kinerja yang jelas untuk melindungi wartawan Indonesia, sehingga terlihat tidak ada perlindungan hukum terhadap wartawan Indonesia. Bahkan, Dewan Pers terkesan melindungi para pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, dan itu berdampak pada semakin beraninya para oknum terkait melakukan aksi kekerasan terhadap wartawan sebagai reaksi atas pemberitaan yang dianggap merugikan tersebut,” urai Rompas.
Rompas juga secara professional mengkritik tajam kinerja Dewan Pers yang terkesan melalukan pembiaran terhadap berbagai kasus kekerasan terhadap wartawan di Indonesia. Tindakan hukum yang setimpal atas perlakuan kekerasan terhadap wartawan hampir tidak pernah ada.
“Seharusnya Dewan Pers berperan aktif menyuarakan perlawanan terhadap kekerasan terhadap wartawan, karena perlakuan tidak beradab itu sangat berdampak buruk terhadap pengembangan kemerdekaan pers di Indonesia,” imbuh Rompas.
Berdasarkan catatan Committee to Protect Journalist (CJP), ada 11 wartawan di Indonesia yang terbunuh antara tahun 1996 – 2012. Dan kematian Dufi menambah catatan kematian wartawan di Indonesia akibat kekerasan menjadi 13 wartawan, setelah kasus kematian wartawan Muhammad Yusuf dalam sel tahanan di Kalimantan Selatan, pada 10 Juni 2018 lalu.
Dufi dibunuh secara keji dan sadis, jenasahnya dimasukan ke dalam drum setelah dianiaya dengan luka sayatan di bagian leher dan punggung, serta luka lebam di tubuh bagian depan dan belakang.
Kasus ini pun mengundang reaksi keras dari berbagai pihak. Tak terkecuali Sekretariat Bersama (Sekber) Pers Indonesia, wadah persatuan solidaritas sembilan organisasi pers di tanah air, secara tegas mengecam keras tindak kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap almarhum Dufi.
Sekber Pers Indonesia menyatakan berbela-sungkawa yang mendalam atas tewasnya almarhum Dufi.
“Polisi harus segera bergerak cepat, memburu dan menangkap pelaku pembunuhan keji itu. Juga, harus diungkap tuntas motif di balik kejadian tersebut, dan harus dikenakan sanksi maksimal sesuai hukum yang berlaku,” ujar Wilson Lalengke Ketua Sekber Pers Indonesia melalui press release yang ditanda-tanganinya bersama Sekretaris Hence Mandagi, Senin (19/11/2018).
Sekber Pers Indonesia menilai, kekerasan terhadap wartawan harus segera dihentikan. Perlindungan terhadap wartawan sebagai jaminan atas kemerdekaan pers yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seharusnya menjadi tanggung-jawab Dewan Pers.
“Sekber Pers Indonesia menilai Dewan Pers telah gagal menjalankan fungsinya untuk menjamin kemerdekaan pers, karena hingga kini kekerasan terhadap wartawan terus terjadi di negeri ini,” tegas Lalengke yang merupakan Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.
Sebagai tindak-lanjut atas peristiwa kekerasan dan kriminalisasi terhadap pers Indonesia, Sekber Pers Indonesia dijadwalkan akan membawa semua permasalahan pers Indonesia tersebut kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat melalui anggota DPR dari fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco.
“Kita akan meminta DPR RI untuk segera melakukan RDP, mengundang semua pihak terkait untuk membahas masalah Pers Indonesia yang sedang sakit ini. Kriminalisasi dan kekerasan terhadap wartawan harus dihentikan!,” pungkas Ketua Sekber yang juga adalah Ketum PPWI itu.
Secara terpisah, Penasehat Hukum Sekber Pers Indonesia yang juga praktisi hukum Dolfie Rompas, S.Sos, SH, MH ikut menyampaikan duka-cita atas peristiwa yang dialami wartawan Dufi.
Menurut Rompas, kematian almarhum Dufi memiliki benang merah dengan seluruh sepak terjang Dewan Pers yang selama ini tidak mampu memberikan perlindungan terhadap insan pers.
“Dewan Pers tidak menunjukkan kinerja yang jelas untuk melindungi wartawan Indonesia, sehingga terlihat tidak ada perlindungan hukum terhadap wartawan Indonesia. Bahkan, Dewan Pers terkesan melindungi para pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, dan itu berdampak pada semakin beraninya para oknum terkait melakukan aksi kekerasan terhadap wartawan sebagai reaksi atas pemberitaan yang dianggap merugikan tersebut,” urai Rompas.
Rompas juga secara professional mengkritik tajam kinerja Dewan Pers yang terkesan melalukan pembiaran terhadap berbagai kasus kekerasan terhadap wartawan di Indonesia. Tindakan hukum yang setimpal atas perlakuan kekerasan terhadap wartawan hampir tidak pernah ada.
“Seharusnya Dewan Pers berperan aktif menyuarakan perlawanan terhadap kekerasan terhadap wartawan, karena perlakuan tidak beradab itu sangat berdampak buruk terhadap pengembangan kemerdekaan pers di Indonesia,” imbuh Rompas.
Berdasarkan catatan Committee to Protect Journalist (CJP), ada 11 wartawan di Indonesia yang terbunuh antara tahun 1996 – 2012. Dan kematian Dufi menambah catatan kematian wartawan di Indonesia akibat kekerasan menjadi 13 wartawan, setelah kasus kematian wartawan Muhammad Yusuf dalam sel tahanan di Kalimantan Selatan, pada 10 Juni 2018 lalu.
Soroti Perilaku Jaksa, LBH Masyarakat Meminta Somasi Jaksa Agung
Poros Nasional. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat mensomasi Jaksa Agung Prasetyo karena jaksa yang menangani kasus kliennya yakni Sadikin Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, bertindak sewenang-wenang. Dalam kasus ini, Sadikin dituduh terlibat peredaran gelap narkotika bersama seorang warga negara asing yang ditembak mati petugas Badan Narkotika Nasional (BNN).
Namun, menurut Pengacara Publik LBH Masyarakat, Ma'ruf Bajammal, jaksa terus menunda persidangan hingga keenam kalinya tanpa alasan yang berdasar hukum. Akibat penundaan tersebut sidang pembacaan tuntutan belum dilakukan.
Pengacara Publik LBH Masyarakat, Ma'ruf Bajammal mengatakan, lembaganya akan melakukan upaya hukum lanjutan jika jaksa belum juga membacakan tuntutan pada sidang lanjutan pada hari Kamis (22 November 2018).
"Kita masih mempertimbangkan misalkan membuat gugatan perbuatan melawan hukum, jaksa penuntut umum yang menunda dan mengulur waktu surat penuntutan. Karena ini jelas, menimbulkan ketidakpastian terhadap klien kami. Itu sungguh sangat merugikan, karena setiap orang kan dijamin untuk mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang adil," jelas Ma'ruf Bajammal di Jakarta, Senin (19/11).
Ma'ruf menambahkan jaksa juga tidak serius dalam melakukan tugas penuntutan. Sebab, kata dia, jaksa secara eksplisit menyatakan tidak sanggup menghadirkan bukti rekaman percakapan di persidangan. Padahal bukti tersebut penting karena menyangkut pembuktian perkara yang dituduhkan ke Sadikin Arifin.
Di samping itu, perilaku jaksa yang terus menunda persidangan, bertentangan dengan Pasal 50 KUHAP yang dalam penjelasannya mengamanatkan seorang terduga pelaku pidana memiliki hak untuk tidak dibuat terkatung-katung nasibnya terutama yang dikenakan penahanan. Sementara dalam pasal 74 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah memandatkan perkara narkotika adalah perkara yang didahulukan untuk penyelesaiannya.
Turut menambahkan, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI) kasus serupa juga terjadi pada Baiq Nuril yang divonis bersalah Mahkamah Agung dalam kasus UU ITE. Sebab dalam kasus Baiq, juga tidak ada barang bukti berupa ponsel dan rekaman percakapan asli yang dihadirkan jaksa ke persidangan.
"Kita menyayangkan ini terjadi di PN yang ada di Jakarta. Ini di Jakarta saja seperti ini, apalagi di daerah. Sebenarnya beberapa temuan kami, ada di kasus-kasus serupa lain. Seperti JPU yang tidak siap dengan tuntutan, juga terjadi di kasus lainnya," tutur Joshua.
Joshua menjelaskan sejumlah temuan pelanggaran tersebut sudah masuk kategori indisipliner. Karena itu, kata dia, kejaksaan agung ataupun komisi kejaksaan sudah dapat memberikan sanksi kepada jaksa yang melakukan pelanggaran tersebut.
VOA Indonesia sudah berusaha melakukan konfirmasi ke Jaksa Agung Prasetyo atas somasi yang dilayangkan LBH Masyarakat. Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban dari Prasetyo.
Namun, menurut Pengacara Publik LBH Masyarakat, Ma'ruf Bajammal, jaksa terus menunda persidangan hingga keenam kalinya tanpa alasan yang berdasar hukum. Akibat penundaan tersebut sidang pembacaan tuntutan belum dilakukan.
Pengacara Publik LBH Masyarakat, Ma'ruf Bajammal mengatakan, lembaganya akan melakukan upaya hukum lanjutan jika jaksa belum juga membacakan tuntutan pada sidang lanjutan pada hari Kamis (22 November 2018).
"Kita masih mempertimbangkan misalkan membuat gugatan perbuatan melawan hukum, jaksa penuntut umum yang menunda dan mengulur waktu surat penuntutan. Karena ini jelas, menimbulkan ketidakpastian terhadap klien kami. Itu sungguh sangat merugikan, karena setiap orang kan dijamin untuk mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang adil," jelas Ma'ruf Bajammal di Jakarta, Senin (19/11).
Ma'ruf menambahkan jaksa juga tidak serius dalam melakukan tugas penuntutan. Sebab, kata dia, jaksa secara eksplisit menyatakan tidak sanggup menghadirkan bukti rekaman percakapan di persidangan. Padahal bukti tersebut penting karena menyangkut pembuktian perkara yang dituduhkan ke Sadikin Arifin.
Di samping itu, perilaku jaksa yang terus menunda persidangan, bertentangan dengan Pasal 50 KUHAP yang dalam penjelasannya mengamanatkan seorang terduga pelaku pidana memiliki hak untuk tidak dibuat terkatung-katung nasibnya terutama yang dikenakan penahanan. Sementara dalam pasal 74 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah memandatkan perkara narkotika adalah perkara yang didahulukan untuk penyelesaiannya.
Turut menambahkan, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI) kasus serupa juga terjadi pada Baiq Nuril yang divonis bersalah Mahkamah Agung dalam kasus UU ITE. Sebab dalam kasus Baiq, juga tidak ada barang bukti berupa ponsel dan rekaman percakapan asli yang dihadirkan jaksa ke persidangan.
"Kita menyayangkan ini terjadi di PN yang ada di Jakarta. Ini di Jakarta saja seperti ini, apalagi di daerah. Sebenarnya beberapa temuan kami, ada di kasus-kasus serupa lain. Seperti JPU yang tidak siap dengan tuntutan, juga terjadi di kasus lainnya," tutur Joshua.
Joshua menjelaskan sejumlah temuan pelanggaran tersebut sudah masuk kategori indisipliner. Karena itu, kata dia, kejaksaan agung ataupun komisi kejaksaan sudah dapat memberikan sanksi kepada jaksa yang melakukan pelanggaran tersebut.
VOA Indonesia sudah berusaha melakukan konfirmasi ke Jaksa Agung Prasetyo atas somasi yang dilayangkan LBH Masyarakat. Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban dari Prasetyo.
PT NKE Telah Dituntut Bayar RP. 188,7 M Dan Juga Dilarang Untuk Mengikuti Lelang
Tabloid Nasional. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (NKE), yang sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah Tbk (DGI), dengan pidana denda Rp1 miliar dan membayar uang pengganti Rp188,7 miliar. Korporasi ini disebut secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Menyatakan PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama," kata JPU KPK Lie Putra Setiawan, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikir) Jakarta, Kamis (22/11).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp1 miliar," sambung Jaksa.
Jika dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap PT NKE tidak membayar denda, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi denda itu.
"Jika dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap Terdakwa tidak membayar denda dimaksud, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang denda," ujar Jaksa.
Selain itu, PT NKE diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp188.732.756.416 (Rp188,7 miliar) sebagai pidana tambahan.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp188,732 miliar," ucap Jaksa Lie.
Selain uang pengganti, pidana tambahan kepada PT NKE juga berupa pencabutan hak untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama dua tahun. "Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama 2 tahun," tambah Jaksa.
Diketahui, PT NKE merupakan perusahaan pertama yang diseret menjadi terdakwa oleh KPK. Sebagai wakil korporasi, duduk di kursi terdakwa adalah Direktur Utama PT NKE Djoko Eko Suprastowo.
Pada sidang dakwaan, Kamis (11/10), PT NKE didakwa memperkaya korporasi sendiri senilai Rp240,098 miliar lewat delapan proyek yang diperoleh dari eks politikus Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
PT NKE didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menyatakan PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama," kata JPU KPK Lie Putra Setiawan, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikir) Jakarta, Kamis (22/11).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp1 miliar," sambung Jaksa.
Jika dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap PT NKE tidak membayar denda, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi denda itu.
"Jika dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap Terdakwa tidak membayar denda dimaksud, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang denda," ujar Jaksa.
Selain itu, PT NKE diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp188.732.756.416 (Rp188,7 miliar) sebagai pidana tambahan.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp188,732 miliar," ucap Jaksa Lie.
Selain uang pengganti, pidana tambahan kepada PT NKE juga berupa pencabutan hak untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama dua tahun. "Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama 2 tahun," tambah Jaksa.
Diketahui, PT NKE merupakan perusahaan pertama yang diseret menjadi terdakwa oleh KPK. Sebagai wakil korporasi, duduk di kursi terdakwa adalah Direktur Utama PT NKE Djoko Eko Suprastowo.
Pada sidang dakwaan, Kamis (11/10), PT NKE didakwa memperkaya korporasi sendiri senilai Rp240,098 miliar lewat delapan proyek yang diperoleh dari eks politikus Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
PT NKE didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Wartawan CNN Yang 'Bertengkar" Dengan Presiden Amerika Telah Diizinkan Kembali Untuk Meliput Di White House
Harian Press. Gedung Putih telah memulihkan izin meliput wartawan CNN Jim Acosta, kurang dari dua pekan setelah aksesnya meliput di Gedung Putih dicabut menyusul 'cekcok' sengit dengan Presiden Trump dalam jumpa pers.
Keputusan itu dikeluarkan beberapa hari setelah seorang hakim memerintahkan kepada pemerintah agar memulihkan kembali kartu pers sang jurnalis untuk meliput di Gedung Putih.
Dalam pengumuman pada Senin, Gedung Putih juga mengeluarkan "aturan tentang jumpa pers di masa depan".
Di dalam aturan baru itu diantaranya disebutkan kemungkinan membatasi satu pertanyaan bagi setiap jurnalis.
Selain pembatasan pertanyaan, Gedung Putih menambahkan dalam surat kepada Acosta, bahwa pemulihan izinnya hanya berlalu "atas kebijaksanaan presiden atau pejabat Gedung Putih lainnya".
Surat itu memperingatkan bahwa akan ada tindakan lebih lanjut terhadap Acosta kecuali dia mengikuti aturan baru.
Trump telah mengancam untuk meninggalkan jumpa pers masa jika wartawan tidak bertindak "sopan".
Menanggapi keputusan Gedung Putih yang telah memulihkan izin baginya untuk meliput di Gedung Putih, Acosta mengatakan saat ini dia menunggu kepastiannya.
Bagaimana pencabutan akses liputan itu berawal?
Selama jumpa pers pada 8 November lalu, seorang staf Gedung Putih berusaha mengambil mikrofon yang sedang digunakan oleh Jim Acosta.
Saat itu Acosta mencoba mengajukan pertanyaan lanjutan kepada presiden.
Dalam jumpa pers itu, Donald Trump menyebut wartawan CNN itu sebagai 'orang yang kasar dan mengerikan'.
Dan sehari kemudian dia dilarang meliput segala kegiatan Trump di Gedung Putih.
CNN mengajukan gugatan agar Acosta diizinkan kembali untuk meliput di Gedung Putih. Upaya ini didukung oleh berbagai media lainnya, termasuk oleh Fox News yang orientasi pemberitaannya condong konservatif.
Dalam putusan sela pada hari Jumat, seorang hakim di Washington DC mengatakan pemerintah tidak dibenarkan untuk mencabut hak meliput Acosta.
Menyelamatkan muka
Terlihat seperti orang tua yang tidak memperlihatkan kemarahan, tetapi tidak mampu menutupi rasa kecewa, sekretaris pers Gedung Putih, Sarah Huckabee Sanders mengeluarkan serangkaian aturan yang dia katakan akan mengatur perilaku wartawan yang dapat diterima.
Peraturan itu, tentu saja, menimbulkan interpretasi yang macam-macam. Wartawan mana yang akan menjadi orang pertama yang mampu mengajukan aneka pertanyaan secara sekaligus? Siapa yang harus menentukan pertanyaan lanjutan yang dianggap tepat?
Tampaknya peraturan itu diciptakan sebagai cara untuk menyelamatkan muka pemerintah setelah kalah dalam pertarungan hukum yang memang tidak mungkin dimenangkan mereka.
Keputusan itu dikeluarkan beberapa hari setelah seorang hakim memerintahkan kepada pemerintah agar memulihkan kembali kartu pers sang jurnalis untuk meliput di Gedung Putih.
Dalam pengumuman pada Senin, Gedung Putih juga mengeluarkan "aturan tentang jumpa pers di masa depan".
Di dalam aturan baru itu diantaranya disebutkan kemungkinan membatasi satu pertanyaan bagi setiap jurnalis.
Selain pembatasan pertanyaan, Gedung Putih menambahkan dalam surat kepada Acosta, bahwa pemulihan izinnya hanya berlalu "atas kebijaksanaan presiden atau pejabat Gedung Putih lainnya".
Surat itu memperingatkan bahwa akan ada tindakan lebih lanjut terhadap Acosta kecuali dia mengikuti aturan baru.
Trump telah mengancam untuk meninggalkan jumpa pers masa jika wartawan tidak bertindak "sopan".
Menanggapi keputusan Gedung Putih yang telah memulihkan izin baginya untuk meliput di Gedung Putih, Acosta mengatakan saat ini dia menunggu kepastiannya.
Bagaimana pencabutan akses liputan itu berawal?
Selama jumpa pers pada 8 November lalu, seorang staf Gedung Putih berusaha mengambil mikrofon yang sedang digunakan oleh Jim Acosta.
Saat itu Acosta mencoba mengajukan pertanyaan lanjutan kepada presiden.
Dalam jumpa pers itu, Donald Trump menyebut wartawan CNN itu sebagai 'orang yang kasar dan mengerikan'.
Dan sehari kemudian dia dilarang meliput segala kegiatan Trump di Gedung Putih.
CNN mengajukan gugatan agar Acosta diizinkan kembali untuk meliput di Gedung Putih. Upaya ini didukung oleh berbagai media lainnya, termasuk oleh Fox News yang orientasi pemberitaannya condong konservatif.
Dalam putusan sela pada hari Jumat, seorang hakim di Washington DC mengatakan pemerintah tidak dibenarkan untuk mencabut hak meliput Acosta.
Menyelamatkan muka
Terlihat seperti orang tua yang tidak memperlihatkan kemarahan, tetapi tidak mampu menutupi rasa kecewa, sekretaris pers Gedung Putih, Sarah Huckabee Sanders mengeluarkan serangkaian aturan yang dia katakan akan mengatur perilaku wartawan yang dapat diterima.
Peraturan itu, tentu saja, menimbulkan interpretasi yang macam-macam. Wartawan mana yang akan menjadi orang pertama yang mampu mengajukan aneka pertanyaan secara sekaligus? Siapa yang harus menentukan pertanyaan lanjutan yang dianggap tepat?
Tampaknya peraturan itu diciptakan sebagai cara untuk menyelamatkan muka pemerintah setelah kalah dalam pertarungan hukum yang memang tidak mungkin dimenangkan mereka.